Suara.com - Model cantik asal Manado, Fenny Steffy Burase dijadwalkan kembali diperiksa penyidik KPK pada Rabu (24/10/2018) hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
"Untuk saksi Fenny Steffy Burasse diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (24/10/2018).
Sebelumnya, Steffy Burase pada Jumat (19/10/2018) juga diperiksa penyidik KPK. Usai pemeriksaan itu, Steffy membantah telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadinya yang diduga uang dari suap DOKA 2018.
Dalam kasus ini, selain Irwandi Yusuf, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Baca Juga: Bawaslu akan Periksa Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp 8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp 2,408 triliun.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp 108,724 miliar, dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.
Baca Juga: Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi