Suara.com - Mantan Menteri Koordinasi Kemaritiman, Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (24/10/2018). Rizal Ramli akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.
Rizal Ramli tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.40 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukum, diantaranya Otto Hasibuan. Rizal Ramli mengatakan jika sebelumnya akan ada sekitar 1520 kuasa hukum yang akan mendampingi, namun hanya beberapa yang hadir pada kesempatan kali ini.
"Kami hari ini memenuhi panggilan dari Polda dan saya ingin menegaskan kami tidak ada niat untuk merusak nama baik siapapun lembaga atau orang karena Rizal Ramli dari dulu selalu memperjuangkan kepentingan publik," ujar Rizal Ramli di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Rizal Ramli pun turut prihatin dengan laporan yang dilayangkan oleh Surya Paloh. Sebagai seorang kawan lama, Rizal Ramli menyayangkan sikap Surya Paloh yang melaporkan dirinya hanya karena perbedaan pendapat.
"Kami agak sedih karena kawan lama itu seorang tokoh pers yang besar di Indonesia terutama di zaman Soeharto Korannya dibredel tv-nya bagus, kok gara-gara perbedaan pendapat aja main mengadu ngadu ke polisi kok hanya gara-gara, biasa di Pers biasa saja apalagi yang diadukan ke saya itu wawancara saya di 2 televisi," jelasnya.
Untuk diketahui, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal Ramli dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di TV One tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal Ramli diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.