Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 11 saksi terkait kasus suap proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 11 orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Lippo Group Operasional Billy Sindoro.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, 11 saksi tersebut yakni Satriyadi selaku pihak swasta, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan Edi Dwi Soesianto, PNS Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Gilang Yudha B, PNS Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Entin, Kabid Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahanan Andi, PNS Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin.
Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup, PNS Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawatty Karnahadijat, Kadis PUPR Pemprov Jawa Barat H.M Guntoro, PNS Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Pemkab Bekasi Asep Buchori, dan honorer di Dinas Damkar Pemkab Bekasi Dini Bashirotun Nisa.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10/2018).
Baca Juga: Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Minta Maaf, Begini Reaksi MUI
Untuk diketahui, dalam kasus suap Meikarta ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro.
Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng diketahui baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tersangka dan Dicekal, Ini Kata Mulan Jameela