Usai melampiaskan amarahnya dan melihat korban tidak berdaya, Dwi Sulistyo yang saat itu datang bersama seorang rekannya itu kemudian melarikan diri. Ia bersembunyi di tempat saudaranya di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng.
Berbekal rekaman percakapan di telepon, polisi lalu menelusuri pelaku pembunuhan sadis tersebut. Pada hari Jumat (19/10/2018) pukul 08.00 WIB, Dwi Sulistyo akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya. Sedangkan seorang rekannya yang diajak hingga saat ini masih dalam pencarian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan senjata tajam jenis sabit yang digunakan tersangka. Kemudian dompet berisi sejumlah uang, ada juga helm. Diamankan pula sebuah bambu runcing milik korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku pembunuhan itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Insiden Bendera Tauhid, GP Ansor akan Beri Pernyataan Resmi
"Saya menyesal telah menghabisi nyawanya," kata Dwi Sulityo.