Suara.com - Atiqah Hasiholan, telah rampung melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet soal berita bohong atau hoaks penganiayaan. Dalam pemeriksaan, Atiqah Hasiholan dicecar sebanyak 16 pertanyaan dari penyidik.
"16 pertanyaaan. Ya seputar pengetahuannya mbak Atiqah Hasiholan masalah viral ini. Hanya sebatas itu saja, Makanya pertanyaannya juga nggak banyak kan, karena banyak yang nggak beliau ketahui, dan lebih banyak kepada hubungan anak dan ibu kok itu aja," kata pengacara Atiqah Hasiholan, Insank Nasrudin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Inshank mengatakan jika pihaknya belum mengetahui apakah akan ada pemanggilan lanjutan terhadap Atiqah Hasiholan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau tidak terkait kasus yang menimpa ibunya tersebut.
"Kami belum mengegahui (soal pemeriksaan kembali), karena kami melihat disini tidak terlalu banyak pertanyaan untuk mbak Atiqah Hasiholan," ucap Insank.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Dicecar 16 Pertanyaan Terkait Ratna Sarumpaet
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang penganiayaan terhadapnya. Ratna Sarumpaet itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.