Suara.com - Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Selasa (23/10/2018), memutuskan bahwa Prancis melanggak HAM dengan melarang warganya mengenakan cadar.
Keputusan Komite HAM PBB itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan dua orang perempuan Prancis pada 2016 lalu. Keduanya pada tahun 2012 didenda pemerintah Prancis karena mengenakan cadar di ruang publik.
Dalam keputusannya, komite itu mengatakan bahwa pelarangan pengenaan cadar di ruang publik oleh Prancis telah membatasi hak para perempuan itu untuk memanifestasikan kepercayaan agama mereka. Prancis juga disebut belum memberikan penjelasan yang cukup mengapa pelarangan cadar diperlukan.
"Alih-alih melindungi perempuan bercadar, efek pelarangan itu sebaliknya bisa memaksa para perempuan tersebut terkurung di dalam rumah, membatasi akses mereka ke layanan publik, dan meminggirkan mereka," bunyi pernyataan komite itu lebih lanjut.
Komite HAM PBB kini memberi Prancis waktu 180 hari untuk memberikan ganti rugi kepada dua perempuan tersebut. Prancis juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang sudah diambil untuk mencegah perlakuan tidak adil serupa di masa depan, "termasuk di dalamnya mengevaluasi kembali undang-undangnya."
Tetapi keputusan Komite HAM PBB itu ditanggapi dingin oleh Prancis. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan bahwa larangan cadar "sesuai dengan prinsip persaudaraan (fraternity) dan nilai-nilai utama dalam masyarakat demokratis yang terbuka."
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konsitusi Prancis dan Mahkamah HAM Uni Eropa sudah memutuskan bahwa larangan cadar tak melanggar hak manusia untuk menjalankan kepercayaan atau agamanya. (Newsweek)