Besok, Ratna Akan Diperiksa Bawaslu di Polda Metro Jaya

Selasa, 23 Oktober 2018 | 22:37 WIB
Besok, Ratna Akan Diperiksa Bawaslu di Polda Metro Jaya
Ratna Sarumpaet digiring dua polisi wanita jalani cek kesehatan. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI akan lakukan pemeriksaan terhadap artis Ratna Sarumpaet terkait pelaporan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut akan di lakukan di Polda Metro Jaya lantaran Ratna tengah menjalani masa tahanan. Atas hal tersebut, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu.

"Berkaitan permintaan bawaslu untuk periksa RS jadi udah komunikasi dengan Krimum bahwa besok Bawaslu akan klarifikasi di  Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB. Artinya nanti dari Bawaslu datang ke sini menanyakan ibu RS terkait laporan di Bawaslu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018).

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menuturkan sebelumnya pemanggilan KPU dijadwalkan pada hari ini, Senin (22/10/2018). Kendati begitu, menurutnya pihak KPU tidak bisa memenuhi panggilan sehingga dijadwalkan pemanggilan kembali.

Baca Juga: 14 Band Lintas Genre Meriahkan Hypeday Playlist Live

Sementara Ratna Sarumpaet saat dihubungi wartawan, menuturkan pemanggilan pihak KPU dimaksudkan untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan aturan kampanye. Nantinya, KPU sebagai ahli akan dimintai keterangan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet termasuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.

"KPU ini kepentingan kita memberi keterangan berkaitan dengan regulasi, tahapan yang berjalan, apa ini (hoaks Ratna Sarumpaet) kasus kampanye atau bukan, itu yang akan kita dengarkan," kata Ratna Sarumpaet, Senin (22/10/2018).

Untuk diketahui, pemanggilan KPU sebagai ahli guna menindaklanjuti atas laporan beberapa pihak atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Salah satu pihak pelapor yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin.

Direktorat Hukum dan Advokasi, TKN Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan melaporkan Ratna Sarumpaet terkait dugaan pelanggaran atas kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks. Hal itu terkait, kebohongan yang dilakukan aktivis dan mantan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet yang mengaku mendapatkan penganiayaan.

Ternyata Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga cepat menindaklanjuti kasus Ratna Sarumpaet terkait pelaporan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Atiqah Dimintai Keterangan Soal Foto Ratna Sarumpaet di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI