Atiqah Hasiholan Bungkam ke Media saat Datangi Polda Metro Jaya

Selasa, 23 Oktober 2018 | 21:35 WIB
Atiqah Hasiholan Bungkam ke Media saat Datangi Polda Metro Jaya
Atiqah Hasiholan, artis sekaligus putri Ratna Sarumpaet memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait penyebaran sang ibu, Selasa (23/10/2018) malam. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Atiqah Hasiholan, artis sekaligus putri Ratna Sarumpaet memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait penyebaran sang ibu, Selasa (23/10/2018) malam.

Atiqah tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB. Ia hadir bersama kakaknya, Fathom Saulina yang langsung menerobos kerumunan wartawan.

Mengenakan baju putih, kedatangan Atiqah langsung diserbu kerumunan awak media yang telah menunggunya sejak sore hari.

Mulut Atiqah bungkam ketika serangkaian pertanyaan ditujukan kepadanya. Ia hanya membalas pernyataan tersebut dengan senyum yang menjuntai.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Lakoni Laga Berat, Indra: Optimistis

Istri Rio Dewanto itu langsung memasuki ruangan Diretkrimum untuk menjalanani pemeriksaan. Kekinian pemeriksaan masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan malam ini guna mendapatkan keterangan Atiqah perihal kasus yang menimpa ibunya.

"Memang benar, jadi putri Ratna Sarumpaet kami agendakan untuk dimintakan keterangan. Seharusnya hari ini jam 14.00. Tapi karena Mbak Atiqah dengan Mbak Fathom ada kegiatan, diundur pukul 2 1.00 WIB," jelasnya.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang penganiayaan terhadapnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Atiqah Hasiholan Tebar Senyuman

Dia disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI