Suara.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Muchamad Nabil Haroen ikut mengomentari kasus pembakaran bendera bertuliskan tauhid, yang diduga dilakukan oleh anggota Banser NU di Garut, Jawa Barat, Minggu (21/10) akhir pekan lalu.
Pagar Nusa merupakan organisasi pencak silat Nahdlatul Ulama. Sama seperti Barisan Ansor Serba Guna, Pagar Nusa merupakan badan otonom NU.
Nabil menuturkan, insiden pembakaran bendera harus menjadi pelajaran semua pihak. Ia menyebut, kalimat tauhid seharusnya tidak digunakan sebagai alat pemecah belah bangsa.
"Harus menjadi bahan pelajaran buat kita semua. Terutama, bahwa kalimat tauhid tidak sepatutnya digunakan jadi alat pemecah belah bangsa. Salah satu kalimat thayyibah tersebut, justru seharusnya jadi alat pemersatu. Karena selain sebaik-baiknya zikir, kalimat tauhid secara subtansi juga berisi pengakuan kita bersama atas keesaan Tuhan," ujar Nabil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/10/2018).
Baca Juga: Gara-Gara Jokowi, Kirana Larasati Yakin Ingin Jadi Wakil Rakyat
Nabil menilai, anggota Banser bukan membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid, melainkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Nabil menuturkan, organisasi seperti Pagar Nusa dan semua keluarga besar NU sudah memahami mana yang benar dan yang mengandung kerusakan.
Ia menyebut pembakaran bendera tersebut, karena bendera HTI adalah batil.
"Banser membakar atribut HTI bukan kalimat tauhid. Banser seperti Pagar Nusa dan semua keluarga besar NU. Selama ini diajari memisahkan mana yang benar dan batil dalam mempertahankan NKRI. Bendera HTI adalah batil, sedang kalimat tauhid adalah haq. Penghormatan terhadap yang haq tidak pernah berkurang sedikit pun. Tetapi penindakan kepada yang batil (bendera HTI) adalah bagian pelaksanaan cinta tanah air dan bangsa," kata dia.
Tak hanya itu, Nabil menuturkan HTI merupakan organisasi yang dilarang di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membubarkan HTI karena bercita-cita mendirikan negara khilafah.
Baca Juga: Kasian, 7 Seleb Ini Kena Tipu ART dan Manajernya
Karena itu, Nabil berharap kasus pembakaran bendera tersebut dihentikan.
"Kami berharap, polemik soal ini segera dihentikan. Sebab, sekali lagi perlu kami tegaskan, kalimat tauhid tidak sepatutnya digunakan untuk memecah-belah bangsa," tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di sela acara peringatan hari santri nasional di Limbangan, Garut, Minggu (21/10/2018).
Polisi baru memanggil 3 saksi untuk dimintakan keterangan terkait kasus pembakaran bendera itu. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto mengatakan, ketiga orang itu berinisial A, N, dan F.
"Kami dapat informasikan dari fakta sementara, tepatnya di Alun-laun Limbangan, ada 3 orang atas inisial A, N dan F. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Garut," ucap Agung di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Selasa (24/10/2018).
"Kami masih memproses, mengundang tim ahli, kemudian nanti gelar perkara, dan ahli yang akan menentukan. Kalau kepolisian dari tahap prapenyelidikan dan nanti penyelidikan, kami ke tahap berikutnya," lanjutnya.
Agung menjelaskan, kronologi kejadian pembakaran bendera itu. Berdasarkan keterangan terperiksa, pembakaran bendera itu terjadi di lapangan Limbangan, Kabupaten Garut di sela-sela acara peringatan Hari Santri Nasional, Minggu (21/10).
Saat ratusan santri berkumpul dan melakukan upacara peringatan hari santri nasional, tiba-tiba ada salah satu peserta yang mengibarkan bendera bertuliskan kalimat tauhid.
Kemudian, lanjut dia, tiga orang yang mengenakan seragam Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) mengamankan orang yang mengibarkan bendera itu.
"Secara refleks 3 orang yang menggunakan seragam Banser merebut bendera tersebut, dan sudah diserahkan. Kemudian, tadinya bendera itu mau diinjak-injak oleh massa lain, dan ketiga orang ini berinisiatif membakar bendera itu," jelasnya.