Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengakui telah menggelentorkan dana 100 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin. Uang tersebut diduga terkait dalam kasus proyek korupsi E-KTP.
"Saya serahkan 100.000 (Dollar Amerika) ke pak Aziz Syamsuddin," kata Irvanto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Bekas Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera itu membeberkan uang itu diberikan saat dirinya mendatangi kediaman Aziz Syamsudin. Pemberian uang itu atas suruhan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini sudah berstatus terpidana kasus korupsi e-KTP.
Saat itu, Irvan ditemani Dedi Priyono dan Vidi Gunawan yang merupakan saudara dari Andi Narogong.
Baca Juga: Terpidana Korupsi e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda
"Kalau pak Aziz yang kemarin itu, saya konsentrasi 100 persen ke Fayakhun. Jadi keberatan saya ke Pak Fayakhun,"kata dia.
Diketahui, Aziz Syamsuddin pernah menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu. Namun, ketika itu, Irvan tak menggubris semua keterangan yang disampaikan oleh Aziz dalam persidangan, yang membantah telah menerima sejumlah uang terkait E-KTP.
Sebelumnya, Irvanto telah didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Eksekusi Andi Narogong, Terpidana Korupsi e-KTP