Suara.com - Wajib, kakek berusia 72 tahun yang merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap Supangat (54), petani asal Dusung Ngedangan, Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah ditangkap aparat Polres Tuban.
Ia ditangkap setelah membacok Supangat yang tengah tertidur siang, pada hari Senin (22/10/2018).
Aksi nekat yang dilakukan Kakek Wajib terhadap tetangganya sendiri itu ternyata dipicu lantaran cemburu.
Wajib menduga, Supangat yang merupakan tetangga dekat itu selama ini berselingkuh dengan istrinya.
Baca Juga: Chiellini: Mourinho Masih Dicintai di Italia
Pantauan Beritajatim.com di lapangan, petugas kepolisian dari Sat Reskirm Polres Tuban bersama dengan Polsek Jenu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.
Selain itu, petugas juga sekaligus melakukan rekonstruksi dengan mendatangkan pelaku yang telah menyerahkan diri.
"Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Jenu, kemudian ini terus kami lanjutkan melakukan rekonstruksi TKP," terang Ajun Komisaris Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Iwan menjelaskan, aksi pelaku yang tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri itu dipicu lantaran cemburu yang selama ini tertahan.
Berdasarkan keterangan pelaku, selama ini Wajib menilai Supangat itu telah berselingkuh dengan istrinya.
Baca Juga: Dibakar Ibu Kandung, Gadis Cilik Jesica Akhirnya Meninggal Dunia
"Motifnya sementara tersangka itu, merasa cemburu. Istrinya diduga selingkuh dengan korban. Jadi sudah beberapa hari dia (pelaku) mengawasi korban," tambahnya.