Suara.com - Dwi Sulistyo (27), yang mengklaim diri sebagai dukun, menantang duel Sugiyanto (46) suami Indah Lestati yang disukainya. Namun, dalam perkelahian, Dwi tewas dibacok celurit oleh Sugiyanto.
Hal tersebut terungkap setelah Polres Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap Sugiyanto yang terlibat dalam duel di depan SMP Negeri 1 Gabus, Kecamatan Gabus.
Kapolres Pati Ajun Komisaris Besar Uri Nartanti mengatakan, Dwi Sulistyo berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi di tempat saudaranya di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo.
Pengungkapkan kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat (19/10) dini hari itu, berawal ketika Sugiyanto warga Desa Brati, Kecamatan Kayen menelepon istri Dwi Sulistyo bernama Indah Lestati.
Baca Juga: Qualcomm Snapdragon 675 Lebih Cepat dan Dukung Triple Camera
Dwi Sulistyo yang merupakan seorang dukun, menaruh hati terhadap Indah, namun tak mendapat tanggapan.
Bahkan, korban sempat mengancam istri pelaku akan menghabisi seluruh isi rumahnya ketika menolak keinginannya.
"Korban juga sempat menantang tersangka," ujarnya seperti diberitakan Antara.
Korban diketahui sudah sering menelepon istri pelaku. Saat kembali menghubungi Indah pada Kamis (18/10) pukul 24.00 WIB, telepon tersebut sempat diberikan kepada Dwi Sulistyo.
Karena kesal istrinya terus digoda, Dwi Sulistyo dalam sambungan telepon itu mempersilakan Sugiyanto datang ke rumahnya kalau berani.
Baca Juga: Kok Sheryl Sheinafia Belum Mau Duet Bareng Si Pacar Vadi Akbar ?
"Sugiyanto justru menantang balik Dwi Sulistyo untuk datang ke depan SMPN 1 Gabus,” tuturnya.
Dwi Sulistyo yang kesal terhadap kelakuan sang dukun lantas membawa sepeda motor bersama satu temannya menuju tempat pertarungan.
Dia yang menyimpan amarah kepada Sugiyanto, tanpa berpikir panjang langsung menyerang memakai senjata tajam berupa celurit yang dipersiapkannya dari rumah.
Sugiyanto sempat melawan dan menghindar, namun karena leher korban terluka akibat sabetan senjata tajam, akhirnya terjatuh.
Dwi Sulistyo lantas menyerang membabi buta hingga akhirnya Sugiyanto meninggal. Seusai melampiaskan amarahnya dan melihat korban tidak berdaya, tersangka yang saat itu datang bersama seorang rekannya, melarikan diri.
Berbekal rekaman percakapan di telepon tersebut, petugas berhasil menelusuri pelaku. Pada Jumat (19/10) pukul 08.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, sedangkan seorang rekannya yang diajak hingga saat ini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa hukum tersebut berawal ketika istri Dwi Sulistyo yang mengantarkan ibunya ke tempat korban yang dikabarkan sebagai dukun.
Setelah pertemuan tersebut, korban diduga sering menggoda istri tersangka yang masih berusia 27 tahun.
Dwi Sulistyo, di hadapan petugas, mengakui tindakan nekatnya itu karena terbakar api cemburu. Sebab, Sugiyanto sudah enam bulan terakhir selalu menggoda istrinya.
"Saya menyesal telah menghabisi nyawanya," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pelaku, serta senjata tajam jenis sabit yang digunakan tersangka, dan dompet berisi sejumlah uang, helm dan bambu runcing milik korban.