Dwi Sulistyo yang kesal terhadap kelakuan sang dukun lantas membawa sepeda motor bersama satu temannya menuju tempat pertarungan.
Dia yang menyimpan amarah kepada Sugiyanto, tanpa berpikir panjang langsung menyerang memakai senjata tajam berupa celurit yang dipersiapkannya dari rumah.
Sugiyanto sempat melawan dan menghindar, namun karena leher korban terluka akibat sabetan senjata tajam, akhirnya terjatuh.
Dwi Sulistyo lantas menyerang membabi buta hingga akhirnya Sugiyanto meninggal. Seusai melampiaskan amarahnya dan melihat korban tidak berdaya, tersangka yang saat itu datang bersama seorang rekannya, melarikan diri.
Baca Juga: Qualcomm Snapdragon 675 Lebih Cepat dan Dukung Triple Camera
Berbekal rekaman percakapan di telepon tersebut, petugas berhasil menelusuri pelaku. Pada Jumat (19/10) pukul 08.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, sedangkan seorang rekannya yang diajak hingga saat ini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa hukum tersebut berawal ketika istri Dwi Sulistyo yang mengantarkan ibunya ke tempat korban yang dikabarkan sebagai dukun.
Setelah pertemuan tersebut, korban diduga sering menggoda istri tersangka yang masih berusia 27 tahun.
Dwi Sulistyo, di hadapan petugas, mengakui tindakan nekatnya itu karena terbakar api cemburu. Sebab, Sugiyanto sudah enam bulan terakhir selalu menggoda istrinya.
Baca Juga: Kok Sheryl Sheinafia Belum Mau Duet Bareng Si Pacar Vadi Akbar ?
"Saya menyesal telah menghabisi nyawanya," ujarnya.