Pemilik BDNI dan Istri Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

Selasa, 23 Oktober 2018 | 19:36 WIB
Pemilik BDNI dan Istri Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Penyidik KPK gagal memeriksa pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Mursalim dan istrinya Itjih S. Nursalim karena dua pasutri itu mangkir. Sedianya, KPK berencana meminta keterangan Sjamsul dan istrinya sebagai saksi dalam kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau (BLBI), Selasa (23/10/2018), hari ini

"Tidak hadir (Sjamsul dan Itjih), juga tidak ada keterangan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, sore.

Yuyuk menyampaikan, KPK akan kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap pasutri tersebut. Namun, Yuyuk tak merinci kapan pemeriksaan ulang Sjamsul dan istrinya dilaksanakan.

"Pasti pemanggilan itu masih akan dilakukan," ucap Yuyuk

Baca Juga: Mantan Wapres Boediono Hadir di Persidangan Syafruddin Arsyad

Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan swasta.

Diketahui, majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun. Selain itu, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI