Irvanto Akui Disuruh Andi Narogong Bagikan Uang ke Anggota DPR

Selasa, 23 Oktober 2018 | 18:05 WIB
Irvanto Akui Disuruh Andi Narogong Bagikan Uang ke Anggota DPR
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku membagikan uang kepada sejumlah anggota DPR RI yang berasal dari proyek e-KTP. Hal itu disampaikan Irvanto saat menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Di hadapan majelis hakim, Irvanto jga mengaku dijanjikan akan diberikan uang sebesar RP1,5 miliar apabila sudah membagikan uang diduga hasil korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota dewan.

"Dijanjikan Rp 1,5 miliar untuk pribadi saya," kata Irvanto.

Irvanto mengungkapkan perintah membagikan uang tersebut disampaikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah lebih dahulu divonis 11 tahun penjara atas kasus itu. Irvanto juga pernah disuruh eks Ketua DPR RI Setya Novanto untuk membagikan uang tersebut kepada sejumlah pejabat di Senayan.

Baca Juga: Terpidana Korupsi e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda

Namun demikian, Irvanto mengaku hingga kini tak pernah menerima uang yang awalnya hendak dijanjikan Andi, selaku insiator terkait pembagian uang ke anggota DPR RI."Tapi sampai sekarang saya belum terima," kata dia.

Untuk diketahui, Irvanto didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Keduanya merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI