Suara.com - Polisi membekuk lima pelajar SMK Yupente 2 Curug, Tangerang, Banten karena dianggap terlibat dalam kasus pembacokan terhadap pemuda bernama Muhammad Aditya (18) hingga tangan kirinya nyaris putus.
Aksi pembacokan terhadap Aditya bermula saat SMK Mandiri yang merupakan sekolah korban bertanding futsal dengan sekolah para pelaku pada Kamis (18/10/2018), pekan lalu.
"Sebelumnya tentu ada perselisihan, kemudian keduanya membuat janjian untuk mengadakan tawuran, dan dua kelompok masing masing pihak dibekali senjata tajam saat beraksi di Jalan Raya STPI, Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Iriawan di Polsek Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/10/2018).
Terkait kasus tawuran itu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah D (16), R (16), D (16), S (16) dan I (17).
Baca Juga: KPAI: Media Sosial Bisa Picu Tawuran Pelajar
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi berhasil kami ungkap 5 pelaku yang melakukan penganiyaan dengan barang bukti senjata tajam dan tumpul," kata Ferdy.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah celurit, satu parang berbentuk angka 7, dua buah parang, satu sepeda motor dan pakaian yang ada bercak darah.
Dalam kasus ini, kelima pelajar aktif tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.
“Semua tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar, kecuali korban MA ini berusia 18 tahun sudah drop out dari sekolah," kata dia.
Agar tak terjadi lagi kasus serupa, Ferdy mengaku siap menindak pelajar yang nekat melaksanakan aksi tawuran di Tangsel.
Baca Juga: Buntut Tawuran Pelajar, Polisi Sambangi STM Bonjer
"Sudah berkali kali kami secara persuasi menyamapiak untuk tak ada aksi tawuran. Dengan adanya ini, kami akan tindak tegas pelaku, dengan sanksi maksimal. Selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim,” katanya.
Kontributor : Anggy Muda