Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menyatakan, aparat kepolisian tetap memproses hukum kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat meski ada permohonan maaf.
"Kalau Polri akan masih memproses. Minta maaf kan permintaan dari MUI. Proses itu tidak menyelesaikan pidana," ujar Setyo di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Setyo juga belum bisa memastikan apakah kasus pembakaran bendera kalimat tauhid tersebut masuk dalam unsur penistaan agama atau tidak.
"Itu nanti, unsur penistaan agama itu apa, kalau memenuhi unsur prosesnya seperti apa," kata dia.
Baca Juga: Buntut Pembakaran Bendara Tauhid, Ketua GP Ansor Dipolisikan
"Kita lihat dulu apa masuk unsur yang mana. Kita lihat dulu apakah di 156 atau 156a. Kalau kegaduhan bisa saja pasal 14 uu nomor 1," sambungnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan saksi untuk mengetahui motif pelaku membakar bendera tauhid.
Saat ini aparat kepolisian sudah meminta keterangan kepada tiga orang yang diduga terlibat kasus pembakaran bendera tauhid dan tengah memburu orang yang membawa bendera tauhid ke alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10/2018). Bendera tauhid itu dibawa ke acara perayaan Hari Santri Nasional di sana.
"Nanti ada pendalaman keterangan saksi kemudian pada saat kejadian itu seperti apa kemudian penyidik akan mencari motif. tapi itu substansi mengapa ia membakar itu akan diungkap tapi pro justisia. (Yang membawa) Bendera sudah diketahui identitas, tapi sedang dikejar," tandasnya.
Baca Juga: Kisruh Pembakaran Bendera Tauhid, Wiranto Gelar Rapat Khusus