Pembakar Bendera Tauhid Dilaporkan Pasal Penodaan Agama

Selasa, 23 Oktober 2018 | 15:27 WIB
Pembakar Bendera Tauhid Dilaporkan Pasal Penodaan Agama
Ketua LBH Street Lawyer, Juanda Eltari (Tengah). (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku pembakaran bendera tauhid di Garut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pembakar bendera tauhid dilaporkan dengan pasal penodaan agama.

Pelapor pembakaran bedera tauhid itu adalah sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Laporan tersebut bernomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM atas nama Juanda Eltari sebagai pelapor.

Ketua LBH Street Lawyer, Juanda Eltari mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini dengan pasal Undang Undang Ormas dan Undang Undang penistaan agama.

"Yang kita laporkan yaitu pasal 156 KUHP itu terkait penodaan agama terus undang-undang ite pasal 28 (a), pasal 45 UU ite pasal 45 undang-undang ITE pasal 59 ayat 3 juncto pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang ormas, organisasi kemasyarakatan," ujarnya saat di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga: Bendera Tauhid Dibakar, Santri Ponpes Banten Mau Turun ke Jalan

Menurutnya, aksi pembakaran bendera merupakan segelintiran aksi anarkis yang dilakukan Banser NU. Banser NU kerap melalukan sweeping di sejumlah daerah untuk menjari atribut HTI.

"Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan swiping, itu mengambil alih peran aparat aparat penegak hukum. Itu sudah melanggar undang-undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3," lanjutnya.

Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berharap kepolisian mau memproses dan menindak Banser NU karena kerap bertindak semena mena.

"Kalau pun itu benderanya HTI, Banser tidak bisa serta-merta melakukan razia karena itu tugasnya penegak hukum, saya tegaskan itu," ujarnya.

Sebelumnya, telah beredar sebuah video berdurasi kurang lebih 3 menit yang menunjukan sekelompok anggota Banser NU membakar bendera bertulisan Tauhid berwarna hitam. Kejadian pembakaran itu terjadi di alun-alun Limbangan, Garut saat perayaan Hari Santri Nasional, Minggu, (21/10/2018).

Baca Juga: Polisi Memburu Pembawa Bendera Tauhid ke Alun-alun Garut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI