Suara.com - BP3TKI Tanjungpinang, melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Batam, telah memulangkan 176 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia.
Kepala BP3TKI Tanjung Pinang, Mangiring Hasoloan Sinaga, menyatakan, sebelumnya, P4TKI Batam mendapat surat dari Imigrasi Kota Batam bahwa akan ada deportasi 176 PMI dari Malaysia, Kamis (18/10/2018).
Kemudian, tim perlindungan P4TKI Batam langsung menuju Pelabuhan Batam Center, yang merupakan lokasi diturunkannya para PMI deportasi dari Malaysia.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, para PMI deportasi, yang berjumlah 176 orang, tiba di Pelabuhan Batam Center. Mereka terdiri dari 126 laki-laki dan 50 perempuan," ujar Mangiring, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Putuskan Jalur Ilegal, BNP2TKI Menyusun Data PMI di Luar Negeri
Ia menambahkan, PMI deportasi tersebut langsung didata dan diinterogasi oleh Imigrasi di pelabuhan Batam Center. Semua PMI ini ditahan oleh Imigrasi Malaysia, karena kebanyakan dari mereka tidak memiliki dokumen lengkap, seperti paspor dan visa kerja.
Setelah Imigrasi di pelabuhan Batam Center selesai melakukan pendataan, PMI deportasi ini langsung dibawa ke kantor P4TKI Batam menggunakan bus untuk dilakukan pendataan, sosialisasi, dan pemulangan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan kebanyakan dari Jawa Timur, yaitu 47 orang.
Mangiring mengatakan, proses pemulangan para PMI ke daerah asal telah dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2018, dengan berkoordinasi rekan kerja di BP3TKI / P4TKI daerah asal. Secara keseluruhan, proses pemulangan PMI ini dapat berjalan dengan lancar.