Suara.com - Sebanyak 3 orang bendera bertuliskan huruf Arab atau bendera tauhid mengaku hanya membakar bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI di Garut, Jawa Barat. Saat ini mereka sedang diperiksa di Polres Garut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan polisi memeriksa mereka dengan menanyakan video pembakaran sebuah bendera hitam yang sempat viral di media sosial.
"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang telah dinyatakan terlarang oleh undang-undang," ujar Setyo dalam konferensi pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Polri kata Setyo mengimbau kepada masyarakat untuk sabar dan memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Aksi Banser Bakar Bendera Tauhid, PWNU DIY Minta Maaf
"Polri menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar sabar dan memberikan waktu kepada penyidik Polri untuk melakukan pendalaman atas peristiwa ini. Polri akan bertindak professional," tutur Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menuturkan pihaknya akan mendengarkan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.
"Polri tentu akan mendengarkan masukan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak dengan tujuan tetap terjaganya situasi dan kondisi keamanan, serta ketertiban masyarakat di Garut khususnya dan seiuruh Indonesia pada umumnya, aman dan damai," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan pihaknya menyesalkan kasus pembakaran bendera tauhid yang diduga dilakukan anggota Banser NU di Garut yang menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam.
"MUI merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam," ujar Anwar.
Baca Juga: Polisi Periksa 3 Orang Terduga Pembakar Bendera Tauhid di Garut
Tak hanya itu, MUI kata Anwar juga meminta oknum tersebut mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada umat muslim.