Suara.com - Kepolisian sudah memeriksa 3 orang di kasus pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Ketiga orang itu diduga sebagai pelaku pembakaran bendera tauhid.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan ketiga orang tersebut kata Setyo diperiksa di Polres Garut.
"Polri dalam hal ini, Polres Garut sudah mengambil Iangkah yakni meminta keterangan kepada tiga orang yang muncul dalam video yang sempat viral di media sosial," ujar Setyo dalam konferensi pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Kata Setyo, berdasarkan pengakuan tiga orang tersebut, bahwa mereka membakar bendera HTI yang organisasinya sudah dilarang Undang-undang.
Baca Juga: Bendera Tauhid Dibakar, MUI Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang telah dinyatakan terlarang oleh Undang-undang," ucap dia.
Polri kata Setyo mengimbau kepada masyarakat untuk sabar dan memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Polri menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar sabar dan memberikan waktu kepada penyidik Polri untuk melakukan pendalaman atas peristiwa ini. Polri akan bertindak professional," tutur Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menuturkan pihaknya akan mendengarkan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.
"Polri tentu akan mendengarkan masukan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak dengan tujuan tetap terjaganya situasi dan kondisi keamanan, serta ketertiban masyarakat di Garut khususnya dan seiuruh Indonesia pada umumnya, aman dan damai," kata dia.
Baca Juga: Muhammadiyah: Jangan Terprovokasi Aksi Bakar Bendera Tauhid
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan pihaknya menyesalkan kasus pembakaran bendera tauhid yang diduga dilakukan anggota Banser NU di Garut yang menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam.
"MUI merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam," ujar Anwar.
Tak hanya itu, MUI kata Anwar juga meminta oknum tersebut mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada umat muslim.
"MUI meminta kepada yang telah melakukan tindakan tersebut untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara terbuka kepada umat Islam," tutur dia.
MUI kata dia juga mendorong dan menghimbau semua pihak untuk menyerahkan masalah tersebut kepada proses hukum serta meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak cepat, adil dan profesional.
"MUI mendorong dan menghimbau kepada semua pihak untuk menyerahkan masalah ini kepada proses hukum, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat, adil dan profesional," katanya.