Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), melalui Pusat Penelitian, Pengembangan dan Sisteim Informasi (Puslitbangfo), mengadakan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD ini bertema "Koordinasi Penyusunan Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)", yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak menjelaskan materi tentang merubah PMI dari liabilities menjadi aset, sebagai kontribusi konkrit membangun bangsa yang bermartabat, adil dan sejahtera.
"BNP2TKI akan membentuk pasukan khusus data dan informasi, untuk menyediakan data secara akurat CPMI di semua sektor, yang fit dengan pasar kerja di luar negeri dan data pasar kerja luar negeri dari berbagai sektor, yang sesuai dengan kapasitas yang dimiliki CPMI. Data yang akurat dan data pasar kerja formal di luar negeri dapat memutuskan mata rantai jalur ilegal pengiriman PMI," ujar Tatang.
Ia menegaskan, kementerian dan lembaga terkait harus bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini membutuhkan keterlibatan secara penuh dari pemerintah daerah (pemda), mulai dari tingkat provinsi hingga desa.
Baca Juga: BNP2TKI Latih PMI Purna untuk Buka Wirausaha Mandiri
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan pembinaan langsung BNP2TKI, kementerian, dan lembaga terkait dengan seluruh institusi penyedia CPMI yang compatible dengan pasar kerja di luar negeri, serta kerja sama dan pembinaan langsung Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kepala Puslitbangfo, Abdul Ghofa, mengatakan, FGD diselenggarakan untuk memudahkan BNP2TKI dalam menyusun data PMI yang bekerja di luar negeri, dan yang akan bekerja keluar negeri. Saat ini, masih banyak PMI yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
"Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan sumber data menjadi satu, sehingga semua PMI di luar negeri dapat tercatat," katanya.
Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Arini Rahyuwati, menyatakan, PMI jika bekerja di luar negeri harus memiliki pelindungan hukum atau perjanjian tertulis (labour act) di negara penempatan.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, PMI diberikan perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja di luar negeri dan setelah bekerja, serta diberikan pengetahuan ekonomi, remitansi dan edukasi keuangan bagi PMI dan keluarganya, termasuk pelindungan sosial. Saat ini, SISKOTKLN sudah terintegrasi dengan aplikasi imigrasi dan aplikasi Dukcapil.
Baca Juga: BNP2TKI Telah Tempatkan Lebih dari 4 Juta Pekerja ke Luar Negeri
Turut hadir dalam FGD, perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai narasumber, Litbang Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Mucharom (Kepala BP3TKI Jakarta), Arini (Direktur P2P BNP2TKI) sebagai narasumber, Yana Anusasana (Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI), Seriulina Tarigan (Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri I BNP2TKI), perwakilan PT. Indofood, PT.Sumber Bakat Insani, PT. Wijaya Karya, perwakilan dari Bank Indonesia, dan PT. CTI Group Indonesia.