Suara.com - Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas menyusul adanya praktik prostitusi khusus lelaki homoseksual, yang menjaring pelanggan melalui media sosial.
Sampai Senin (22/10) kemarin, polisi sudah meringkus satu gigolo khusus melayani lelaki penyuka sesama jenis.
Adalah DV (24), pria muda asal Kerinci, Provinsi Jambi yang diringkus aparat kepolisian. Dia ditangkap saat bertransaksi dengan seorang lelaki di sebuah hotel pada Selasa (9/10/2018) lalu.
Kepada polisi, DV mengakui sudah setahun belakangan menjalani aktivitas seks sejenis sekaligus menjajakan diri. Kesulitan ekonomi dan ketiadaan pekerjaan tetap, menjadi alasan DV terjun ke prostitusi sejenis.
Baca Juga: Kubu Prabowo akan Umumkan Dana Kampanye Bulanan Selasa Hari Ini
Selama menjadi pekerja seks komersial, DV memasang tarif ratusan ribu rupiah sekali kencan. Angkanya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Sehari cuma satu orang (konsumen)," kata DV sambil tertunduk ketika dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolresta Barelang, Senin, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
Tak hanya melayani warga lokal, DV juga kerap menerima 'pasien' dari luar negeri, khususnya Singapura.
Saat membuka 'lapak', DV selalu berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya. Kekinian, bisnis DV harus terhenti karena dirinya sudah menghuni hotel prodeo.
Dalam kasus ini, dia dikenakan Pasal 30 juncto ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Massa Cinta Damai: Tangkap dan Tahan Ahmad Dhani!
Ancaman penjara bagi DV minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun.