Suara.com - Ahmad Dhani didemo puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Antihoax dan Cinta Damai Surabaya. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Puluhan poster bertuliskan dukungan terhadapa pihak kepolisian untuk menuntaskana kasus yang menyangkut Ahmad Dhani terbentang di kerumunanan massa aksi.
Ada yang bertuliskan "Dukung Polda Jatim segera tangkap dan tahan Ahmad Dhani Prasetyo" dan juga ada tulisan "Ahmad Dani jangan kotori Surabaya dengan kelakuanmu".
Sementara itu, sebuah keranda mayat yang bergambar Ahmad Dhani Prasetyo dibawa kelompok massa ini saat beraksi di halaman Mapolda Jatim.
Baca Juga: Kasus Penipuan, Ahmad Dhani Janji Mau Diperiksa Rabu Besok
Selain itu, sebuah keranda mayat yang ditempeli poster Ahmad Dhani Prasetyo juga dibawa kelompok massa ini. Keranda mayat tersebut diletakkan di depan kerumunan massa yang menuntut agar Polda Jatim menangkap dan menahan Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara penipuan dan penggelapan. Suami dari Mulan Jameela ini akan diperiksa penyidik Kriminal Umum Polda Jatim.
Namun, Ahnmad Dhani batal hadir dengan alasan transportasi dan berjanji hadir pada Rabu (24/10/2018) besok. Diketahui, musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/92018) atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta.
Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada bulan Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 persen.