Kasus Penipuan, Ahmad Dhani Janji Mau Diperiksa Rabu Besok

Selasa, 23 Oktober 2018 | 12:39 WIB
Kasus Penipuan, Ahmad Dhani Janji Mau Diperiksa Rabu Besok
Ahmad Dhani di kator Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (19/10/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani tidak datang dalam panggilan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (23/10/2018) siang ini. Politisi Gerindra itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Ahmad Dhani tidak bisa hadir karena kendala transportasi.

"Ahmad Dhani ke Surabaya menggunakan jalur darat untuk itu dia minta ditunda besok Rabu (24/10/2018)," jelasnya.

Ditambahkan Barung, transportasi jalur darat yang digunakan pentolan grub band Dewa 19 tersebut adalah kereta api. "Yang bersangkutan naik kereta api. Kemungkinan hadir di Polda Jatim sekitar pukul 14.00," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Diketahui, musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/92018) atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta.

Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada bulan Mei 2016 silam. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu.

Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 persen.

Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp 400 juta. Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp 200 juta.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri sampai 6 Bulan Mendatang

Sisanya Rp 200 juta beserta nilai keuntungan 5 persen yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar. Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi kepada terlapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI