Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman akan diperiksa penyidik Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018). Sohibul akan dimintai keterangannya sebagai pihak terlapor terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Jadwal pemeriksaan ini merupakan surat panggilan kedua Sohibul. Polisi sebelumnya gagal memeriksa Sohibul lantaran tak hadir dalam pemeriksaan pada Senin (16/10/2018) lalu karena alasan ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan.
Diskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menjelaskan jika dalam KUHP, proses pemanggilan bisa sampai dua kali. Apabila Sohibul tak hadir dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya akan bertanya pada pihak yang bersangkutan yakni Sohibul perihal alasan ketidakhadirannya.
"Apabila yang bersangkutan tidak hadir kita tanya alasannya apa? kepada pihak penasihat hukum kepada pihak yang bersangkutan," ujar Deriyan saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).
Baca Juga: Sohibul Bolehkan PKS Kampanye Negatif, Begini Kata Sandiaga
"Ketika dia bisa kasih alasan tepat apalagi sakit atau memang yang bersangkutan lagi berhalangan hadir makanya dia nanti akan menjanjikan waktu kapan akan hadir. Nanti penyidik akan lihat apakah waktu itu akan diterima guna menyelesaikan berkas yang ditangani," tambahnya.
Hingga kekinian, Sohibul belum terlihat mendatangi Polda Metro Jaya guna pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan, jika polisi masih mencari unsur tindak pidana terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Adi pun berharap Sohibul bisa memenuhi panggilan lantaran keterangannya dianggap penting buat penyidikan kasus tersebut.