Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai saksi ahli terkait kasus berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan tersebut pada Selasa (23/10/2018) hari ini pukul 14.00 WIB.
"Sebagai ahli, dimintai tentang pernyataan Ratna Sarumpaet terkait dengan kampanye pemilu 2019," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Berkenaan dengan itu, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menuturkan sebelumnya pemanggilan KPU dijadwalkan pada hari ini, Senin (22/10/2018). Kendati begitu, menurutnya pihak KPU tidak bisa memenuhi panggilan sehingga dijadwalkan pemanggilan kembali.
Ratna Sarumpaet mengungkapkan pemanggilan pihak KPU dimaksudkan untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan aturan kampanye. Nantinya, KPU sebagai ahli akan dimintai keterangan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet termasuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.
Baca Juga: Pemeriksaan Ditunda, Polisi Malah Kasih Kue ke Ratna Sarumpaet
"KPU ini kepentingan kita memberi keterangan berkaitan dengan regulasi, tahapan yang berjalan, apa ini (hoaks Ratna Sarumpaet) kasus kampanye atau bukan, itu yang akan kita dengarkan," kata Ratna Sarumpaet saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).
Untuk diketahui, pemanggilan KPU sebagai ahli guna menindaklanjuti atas laporan beberapa pihak atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Salah satu pihak pelapor yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin.
Direktorat Hukum dan Advokasi, TKN Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan melaporkan Ratna Sarumpaet terkait dugaan pelanggaran atas kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks. Hal itu terkait, kebohongan yang dilakukan aktivis dan mantan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet yang mengaku mendapatkan penganiayaan.
Ade, merasa dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Jokowi telah dipojokkan dengan membuat opini seolah-olah rezim petahana sebagai oknum pelaku penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Padahal, hal itu tidak benar. Ratna Sarumpaet mengakui kebohongan itu.
Untuk itu, Ade melaporkan Ratna Sarumpaer ke Bawaslu. Dia meminta Bawaslu agar bertindak tegas dalam menangani hoaks terkait dengan penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Mengeluh Tak Bisa Makan, Polisi Gagal Periksa Ratna Sarumpaet
"Menindaklanjuti peristiwa tersebut, resmi saya ingin menyampaikan pengaduan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas, ada ketidakseriusan pemilu damai yang telah disepakati dan ditandatangani bersama karena seluruh peserta diwajibkan melakukan kampanye damai dan anti hoaks," kata Ade, di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10) lalu.