Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin tentang proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK pada Senin memeriksa Neneng dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Untuk Bupati, tentu saja kami fokus pada bagaimana kewenangan yang dijalankan oleh tersangka sebagai Bupati Bekasi. Mulai dari proses awal proses perizinan, persetujuan ruang termasuk juga tentu saja di Kabupaten Bekasi terkait dengan proyek Meikarta tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Usai menjalani pemeriksaan, Neneng meminta maaf kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi terkait kasus suap yang menjeratnya tersebut dan berjanji akan kooperatif selama proses penyidikan di KPK. KPK memandang positif jika ada tersangka yang berkeinginan untuk kooperatif.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kaji Ulang Perizinan Proyek Meikarta
"Saya kira bagus ya kalau ada tersangka yang berkeinginan untuk kooperatif apalagi kalau mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) misalnya," ucap Febri.
Namun, kata Febri, sampai saat ini belum ada pengajuan JC dari tersangka Neneng tersebut.
"Kalau pun nanti ada, tentu kami akan melihat syarat-syaratnya mulai dari mengakui perbuatan sambil membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Sejauh ini saya kira belum ada pengajuan tersebut," kata Febri.
Selain Neneng, KPK juga memeriksa tujuh tersangka lainnya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.
Tujuh tersangka itu antara lain konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca Juga: KPK Mulai Periksa Tersangka Suap Proyek Meikarta Secara Silang
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).