Munin, Penyebar Hoaks Megawati Vonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

Senin, 22 Oktober 2018 | 23:00 WIB
Munin, Penyebar Hoaks Megawati Vonis Penjara 1 Bulan 15 Hari
Prabowo Subianto menyambut Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong Anita mengatakan putusan tersebut sudah menjadi keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat.

Namun bila mana pelapor (PDIP) tidak dapat menerima keputusan tersebut diharapkan melayangkan surat ke kepala kejaksaan Cibinong.

"Saya minta selambat-lambatnya Jumat (26/10/2018) surat sudah masuk ke kejaksaan, sehingga akan segeta diproses, bilamana disetujui maka dapat digelar kembali persidangan tersebut," katanya. (Antara)

Baca Juga: Ikuti Sunan Gunung Jati, Menag: Masjid Jangan Dipakai Sebar Hoaks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI