Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong Anita mengatakan putusan tersebut sudah menjadi keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun bila mana pelapor (PDIP) tidak dapat menerima keputusan tersebut diharapkan melayangkan surat ke kepala kejaksaan Cibinong.
"Saya minta selambat-lambatnya Jumat (26/10/2018) surat sudah masuk ke kejaksaan, sehingga akan segeta diproses, bilamana disetujui maka dapat digelar kembali persidangan tersebut," katanya. (Antara)
Baca Juga: Ikuti Sunan Gunung Jati, Menag: Masjid Jangan Dipakai Sebar Hoaks