Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa dana kelurahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memiliki payung hukum. Pengaturan soal dana kelurahan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut dikatakannya lantaran beberapa politisi menilai wacana dana kelurahan itu tidak mendasar karena tidak ada peraturan yang mengatur pengalokasian dana kelurahan. Aziz menjelaskan bahwa pengaliran dana kelurahan sebenarnya berasal dari relokasi dana desa atas dasar Peraturan Pemerintah (PP).
"Perlakuan daripada relokasi dana desa itu berdasarkan PP dan kesepakatan diantara pemerintah dan DPR dia dicantolkan ke Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Umum dengan pemerintah daerah untuk disalurkan kepada kelurahan. Cantolannya ada, UU-nya masuk ke DAU," jelas Aziz di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senin (22/10/2018).
Aturan itu di antaranya Pasal 230 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Setnov Bongkar Anggota DPR dan Banggar yang Terima Suap e-KTP
Dalam pasal 230 ayat 1 berbunyi, 'pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabipaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan'.
Dan ayat 2 berbunyi 'alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Kemudian Aziz mengungkapkan sebenarnya usulan adanya dana kelurahan tersebut sudah disampaikan oleh beberapa anggota DPR.
"Usulan beberapa anggota dari berbagai macam partai untuk khususnya daerah-daerah yang tidak mempunyai desa dari anggota. Kan ada misal dari DKI, DKI ke kotamadya kan tidak ada," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggelontorkan dana kelurahan se-Indonesia mulai 2019.
Baca Juga: Melchias Mekeng Sebut Nazaruddin Selalu Absen di Rapat Banggar
Hal itu disebabkan Jokowi menerima banyak keluhan apabila kelurahan tidak memperoleh dana dari pemerintah seperti yang diterima oleh desa.