Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan penyidiknya diperiksa Polda Metro Jaya, terkait dugaan perusakan barang bukti kasus suap pengusaha daging Basuki Hariman, Senin (22/10/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK tersebut hingga Senin malam masih menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, sang penyidik didampingi tim Biro Hukum KPK. Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Dalam surat panggilan dibunyikan terkait peristiwa 7 april 2017. Itu yang menjadi pemeriksaan. Sampai saat ini masih berada di polda, didampingi tim biro hukum," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: November, KRL Maja-Rangkasbitung Dioperasikan dengan Double Track
"Salah satu poin yang didalami adalah, apa yang terkait dengan barang bukti penanganan dalam suap Basuki terhadap Patrialis Akbar," Febri menambahkan.
Namun, Febri tak bisa memastikan pemeriksaan penyidik KPK oleh polisi erat terkait perusakan barang bukti berupa buku merah berisi catatan aliran dan ke sejumlah pejabat negara yang diduga dilakukan oleh Roland serta Harun—dua eks penyidik KPK dari unsur Polri.
"Saya belum tahu secara persis, karena tim masih berada di sana. Mungkin kalau ada pemberitahuan atau informasi pihak yang melakukan pemeriksaan (penyidik Polda Metro), bisa menjadi pengetahuan kepada masyarakat kalau itu disampaikan," ujar Febri.
Tak hanya itu, Febri juga mengklaim tidak mengetahui siapa penyidik KPK yang diperiksa. Namun, ia memastikan penyidik tersebut terlibat dalam pengusutan kasus suap Basuki Hariman.
Febri menambahkan, belum pula mendapat informasi terkait Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Juru Bicara Kampanye di Bogor
"Saya belum dapat informasi kalau terkait SPDP. Tapi yang pasti, surat panggilan itu sudah disampaikan pada KPK dan sudah dipertimbangkan juga oleh pimpinan, serta disetujui agar pegawai KPK hadir dalam proses pemeriksaan," ujar Febri