Alumni 212 Geram Bendera Kalimat Tauhid Dibakar Banser NU

Senin, 22 Oktober 2018 | 21:31 WIB
Alumni 212 Geram Bendera Kalimat Tauhid Dibakar Banser NU
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengutuk adanya pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dilakukan oleh Banser NU Garut. PA 212 meminta aparat keamanan segera menangkap pelaku pembakaran tersebut.

Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menilai Banser NU selalu membuat resah umat Islam karena tindakan-tindakannya yang menyimpang dari ajaran agama Islam, termasuk pembakaran bendera berkalimat Tauhid. Menurutnya, pembakaran bendera tersebut menghina agama Islam.

"Kami dari PA 212 sangat mengutuk tindakan biadab yang telah sangat menyakiti umat islam sedunia karena hanya PKI yang sanggup melakukan itu. Karena ormas ini memang selalu membuat resah umat islam karna selalu melakukan perbuatan menyimpang," kata Novel kepada Suara.com, Senin (22/10/2018).

Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sempat mengklaim bendera tersebut merupakan bendera HTI. Novel kemudian membantah perkataan Yaqut karena yang dirinya lihat dalam video yang beredar di media sosial, bendera itu bukanlah bendera HTI.

Baca Juga: Bendera Tauhid Dibakar, MUI: Kalau Tak Bisa Jaga Baiknya Begitu

"Sangat bukan itu murni ar roya panji rasulullah," ujarnya.

Oleh karena itu, PA 212 meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku pembakaran tersebut, termasuk Yaqut yang dianggapnya membiarkan anggotanya.

"Kami meminta agar aparat usut sampai tuntas kasus tersebut yang telah menjadi provokasi dan memecah belah bangsa. Dan segera tangkap dari pelaku, panitia dan ketua banser Yaqut Qoumas karena telah membiarkan anggotanya dan bahkan membelanya," tuturnya.

Selain itu, Novel pun menambahkan bahwa para pelaku dapat dikenakan sanksi dengan pasal 170, 460, dan 407 KUHP tentang perusakan.

Tak hanya itu, Novel pun mengatakan bahwa Yaqut bisa dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena telah mengklaim bendera yang dibakar ialah bendera HTI.

Baca Juga: Ada Spanduk Tauhid setelah Massa Bercadar Serang Sedekah Laut

"Yang memprovokasi seperti Yaqut bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena nantinya orang bisa beramai-ramai melakukan pembakaran bendera HTI padahal itu bendera tauhid," pungkasnya.

Untuk diketahui, telah beredar sebuah video yang menampilkan aksi pembakaran bendera hitam dengan kalimat tauhid. Dari informasi yang beredar, pembakaran itu dilakukan oleh anggota Banser NU Garut.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas belum bisa dihubungi Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI