Suara.com - Polda Jawa Tengah menetapkan K, pemilik PT Mahkota Citra Lestari (MCL) sebagai tersangka tindak pidana pencemaran terhadap air PDAM Kota Solo. Akibat pencemaran itu itu, sumber air di rumah Presiden Joko Widodo atau Jokowi hampir tercemar.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dilengkapi dengan keterangan para saksi.
"Sudah tersangka, pemiliknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Hendra Suhartiyono di Semarang, Senin (22/10/2018).
Meski telah menetapkan Direktur Utama PT MCL sebagai tersangka, kata dia, polisi masih terus mendalami perkara tersebut. Polisi masih mendalami dugaan kesengajaan dalam pencemaran air limbah itu.
Baca Juga: Pencemaran Air Dekat Rumah Jokowi, Polisi: Ada Unsur Kesengajaan
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui kandungan dalam air yang tercemar itu.
Sebelumnya, hasil penyelidikan sementara diperoleh hasil jika PT MCL tidak memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), sehingga membuang sisa pencucian mesin produksinya ke saluran PDAM.
Perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin lingkungan. Pelaku tindak pidana ini sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Antara)