Suara.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan celah hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat untuk merazia kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT. Pemkab Garut menyatakan melarang LGBT beraktivitas di daerahnya.
"Perda itu payung hukum Satpol PP untuk merazia LGBT," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Senin (22/10/2018).
Kabupaten Garut sempat dihebohkan dengan kemunculan grup gay di media sosial Facebook. Pemerintah daerah, lanjut dia, telah berupaya menindaklanjuti keberadaan grup tersebut sebagai komitmen pemerintah menangani masalah LGBT.
"Kita berikan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya LGBT," katanya.
Baca Juga: Indonesia Gunakan Software Israel untuk Mata-matai Aktivis LGBT
Ia menyampaikan, perda yang sudah dimiliki Pemkab Garut itu meliputi penanganan masalah prostitusi. Kegiatan LGBT, lanjut dia, dapat terjerat dalam perda tersebut yaitu point pelacuran yang salah satunya penyuka sesama jenis.
"Di sana ada point pelacuran, ya salah satunya sesama jenis," katanya.
Pemerintah Garut juga meminta Satpol PP untuk meningkatkan operasi dan menjalankan Perda Anti Perbuatan Maksiat itu.
"Saya kira Satpol PP bersama polisi bahkan TNI juga rutin melakukan razia ke tempat-tempat yang kita telah awasi sebelumnya," katanya. (Antara)
Baca Juga: Menteri Agama: Jangan Kucilkan dan Hina Kaum LGBT!