Suara.com - Badan Pengawas Pemilu akan memanggil pihak pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin. Hal itu terkait iklan dana kampanye yang dimuat pada dua surat kabar nasional.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menuturkan, laporan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye sudah masuk dalam laporan di Bawaslu sejak Jumat (19/10/2018).
Kekinian, kata Ratna, pihaknya memiliki tenggat waktu selama 14 hari untuk menindaklajuti laporan tersebut.
"Jadi perlu waktu 14 hari ke depan, kami akan panggil, periksa pelapor, kemudian saksi pihak pelapor, kemudian pihak terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barang bukti," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).
Baca Juga: Facebook Libatkan Guru dan Orang Tua di Think Before You Share
Berkenaan dengan laporan tersebut, Ratna mengungkapkan ada indikasi dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dimuat pada surat kabar terbitan Rabu (17/10) dan terbitan Kamis (18/10).
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kalau pasangan calon hanya dapat memulai kampanye rapat umum alias kampanye akbar dan kampanye media massa selama 21 hari sebelum pemungutan suara.
Dengan begitu, lanjut Ratna, iklan pasangan calon baru boleh dimuat di surat kabar sejak 24 Maret hingga 13 April.
"Indikasinya adalah dugaan terhadap Pelanggaran ketententuan kampanye di luar jadwal. Sebab kan kampanye di media massa baru bisa dimulai pada 21 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Lebih lanjut, Ratna mengungakkan pekan ini pihaknya berencana memanggil pihak terlapor terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut.
Baca Juga: Soal Lisensi, Persib dan Tiga Klub Lain Ajukan Banding ke AFC
Dia mengungkapkan akan memanggil pimpinan media yang bersangkutan beserta pihak yang menangangi iklan di media tersebut.
Selain itu, Ratna mengatakan pihaknya juga berpotensi untuk melakukan pemanggilan kepada TKN Jokowi - Maruf. Hal itu guna menggali keterangan dari yang bersangkutan selaku pihak terlapor.
"Ya kemungkinannya akan dipanggil," pungkasnya.
Untuk diketahui, pariwara di koran tersebut memuat foto diri Jokowi – Maruf Amin disertai dengan tulisan “Jokowi – Maruf Amin untuk Indonesia” dan slogan “Jokowi Amin Indonesia Maju 01.”
Selain itu, dalam iklan tersebut juga bertuliskan "Salurkan donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n TKN Joko Widodo- Ma'ruf Amin KCP Cut Mutiah Menteng Jakarta".