Suara.com - Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan berdasarkan Undang-undang Pemilu debat kandidat Capres dan Cawapres tidak boleh dilakukan di area kampus. Sebab debat kandidat termasuk bagian dari kampanye pasangan calon.
Selain pelarangan kampanye di lingkungan kampus, UU Pemilu juga menyatakan larangan kampaye di tempat ibadah.
"Kalau merujuk pada UU nggak boleh. Karena pasal 280 ayat 1 huruf a jelas tidak boleh melakukan kampanye atau ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum," ujar Ratna di Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Pernyataan Ratna menanggapi permintaan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar yang meminta agar debat capres dan cawapres dapat dilakukan di kampus.
Baca Juga: Jurnalis Khashoggi Dimutilasi, Kemunduran Arab Saudi
Kalau itu disetujui, Dahnil pun meminta agar tidak ada masa pendukung yang hadir dalam debat capres nanti.
Ratna menilai usulan tersebut sah -sah saja. Namun usulan dari kubu Prabowo - Sandiaga tidak bisa dipraktekan lantaran terhalang Undang-undang Pemilu.
"Ya itu kan pernyataan, tapi tidak boleh dipraktikkan. Kalau dipraktekan akan jadi temuan atau laporan dari masyarakat pastinya," kata dia.
Sebelumnya, Dahnil meminta agar debat capres dan cawapres dapat dilakukan di kampus.
Dahnil mengatakan, permintaan itu ia sampaikan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum RI. Menurut Dahnil, dengan digelarnya debat capres di kampus maka penyelenggara tidak perlu repot mengundang para panelis, cukup para dosen dan akademisi yang menjadi penguji.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka Suap Pajak di Ambon
"Jadi yang namanya debat kandidat itu tidak lagi digelar di hotel, tapi di kampus saja mas, enggak perlu undang pendukung," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018).