Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Ambon. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjang masa tahanan akan dilakukan selama 40 hari kedepan.
"Tiga tersangka penambahan masa tahanan mulai tanggal 24 Oktober sampai 2 Desember 2018," kata Febri dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
Mereka yang masa tahannya diperpanjang yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba, pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR), sebagai penerima suap dan pemberi suap yakni pemilik CV AT Anthony Liando (AL).
Hal itu dilakukan penyidik KPK karena masih membutuhkan sejumlah keterangan terhadap tiga tersangka.
Baca Juga: Janda Tewas Tanpa Busana, Sendok Menancap di Kemaluan
Untuk diketahui, La Masikamba diduga dengan dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait kewajiban pajak pribadi tahun 2016 senilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7 miliar sampai Rp 2,4 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Anthony Liando disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Anies Klaim Sudah Tinjau ke TPST Bantargebang, Tapi Tanpa Media