Prihatin Kondisi Ratna, Keluarga Minta Penangguhan Penahanan Lagi

Senin, 22 Oktober 2018 | 18:13 WIB
Prihatin Kondisi Ratna, Keluarga Minta Penangguhan Penahanan Lagi
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga bakal kembali melayangkan surat permohonan kepada polisi agar penahanan Ratna Sarumpaet bisa ditangguhkan. Rencana permohonan penangguhan akan kembali diajukan, menyusul polisi memperpanjang masa penahanan Ratna selama 40 hari ke depan. 

"Iya iya. Mungkin dalam waktu minggu ini lah mengajukan hal itu (permohonan penangguhan penahanan Ratna) lagi," kata pengacara Ratna, Insank Nasrudin di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Surat permohononan itu bertujuan agar tersangka kasus penyebaran hoaks ini bisa menjadi tahanan kota. Selain itu Insank menyebut kondisi kesehatan Ratna kini juga menurun.

Untuk diketahui, Polisi hari ini gagal memeriksa Ratna karena mengeluh sakit dan tak mau makan.

Baca Juga: Surat Panggilan Wawancara Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia Hoaks

Insank pun menganggap jika alasan Ratna mengeluh sakit karena memang tak nafsu makan selama meringkuk di penjara. 

"Memang nafsu makannya yang sama sekali nggak ini. Bisa jadi pikiran ya. Dia sangat berat untuk makan selama beberapa hari ini kan begitu," kata dia.

Terkait perpanjangan masa penahanan Ratna, Insank juga mengakui belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian. 

"Kami belum mengetahui apakah penahanan itu diperpanjang. Otomatis kami menunggu suratnya dong," kata dia. 

Diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Baca Juga: Cemburu Buta, Tono Aniaya Tukang Pijat Istri Sirinya

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI