Suara.com - Hartonoalias Tono, lelaki berusia 53 tahun warga Jalan Tirtosari, Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diangkut petugas kepolisian.
Pasalnya, ia menganiaya tukang pijat bernama Sugeng Pranoto (46), warga Desa Sidorejo, Pagelaran, Malang, gara-gara cemburu buta.
Korban terluka di bagian kepala setelah dihajar pelaku menggunakan benda tumpul. Tono dibekuk pada Sabtu (20/10) akhir pekan lalu.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya, setelah ada laporan dari korban. Ia mengakui penganiayaan terhadap korban," jelas Kanitreskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo, Senin (22/10/2018), seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Baca Juga: Soal Videotron Kubu Jokowi, Bawaslu: Itu Pelanggaran Administrasi
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penganiayaan terjadi di Desa Kemulan, Kecamatan Turen sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa 16 Oktober 2018.
Kejadiannya di rumah istri siri tersangka Hartono. Korban Sugeng Pranoto diketahui adalah seorang tukang pijat.
Ceritanya, malam itu korban datang ke rumah istri siri tersangka untuk memijat, karena memang sebelumnya diminta. Korban datang seorang diri yang kemudian melakukan pemijatan.
Ketika sedang memijat inilah, tersangka yang mendapat bisikan dari temannya bahwa ada laki-laki di rumah istri sirinya, langsung pulang.
Dengan hati emosi, dia lantas menghampiri korban. Selanjutnya tanpa banyak kata, langsung melayangkan pukulan ke arah kepala korban.
Baca Juga: Soal Kekalahan Lawan Inter, Gattuso: Jangan Salahkan Donnarumma
Seusai menganiaya, tersangka langsung kabur. Sementara korban yang kesakitan juga lantas pulang. Karena tidak terima, keesokan harinya dia melaporkan ke petugas Polsek Turen.