Suara.com - Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menilai kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin masuk sebagai pelanggaran administrasi. Ratna menyebut kasus tersebut dalam proses penanganan pelanggaran administrasi.
"Yang saya pahami itu pelanggaran administrasi. Sekarang prosesnya di penanganan pelanggaran administrasi," ujar Ratna di Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Pernyataan Ratna menanggapi pernyataan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi yang mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Jokowi – Ma’ruf bisa meningkat menjadi pidana. Kasus itu bisa jadi pidana jika videotron itu terbukti milik pemerintah daerah.
Menurut Ratna, kasus pemasangan videotron masuk dalam dugaan pelanggaran adminstrasi karena pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf berkaitan dengan titik-titik pemasangan. Sebab kata Ratna ada tempat-tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye.
Baca Juga: JnJ Jadi Tempat Kerja Terbaik 2018 Versi Survei Web Glassdoor
"Karena ini berkaitan dengan titik-titik pemasangan. Karena kampanye kan sekarang sudah boleh cuma pemasangannya tidak ditempat yang sudah ditentukan," kata dia.
Tak hanya itu, Ratna menuturkan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron Jokowi-Ma'ruf dalam tahap pemeriksaan di persidangan.
"Sekarang sedang dalam proses pemanggilan. Sudah dalam proses pemeriksaan persidangan," tandasnya.