Suara.com - Hanya gara-gara sepele, pemuda berusia 22 tahun warga Dusun I Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial BY harus meringkuk dan merasakan dinginnya lantai penjara.
Dirinya ditahan di Mapolres Musi Rawas setelah dilaporkan ibu kandungnya sendiri, Rostini (52) lantaran aksi tak terpuji.
Pelaku nekat melakukan kekerasan terhadap orang yang melahirkan dan membesarkannya hingga mengalami kesakitan dan trauma.
Peristiwa memilukan ini berawal dari korban pulang bekerja seusai mengajar di SDN 1 Sungai Pinang. Kemudian, anak korban yakni BY meminta uang dengan cara memaksa.
Baca Juga: Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ahmad Dhani Ditunda Pekan Depan
Namun, keinginan tersebut tidak dipenuhi oleh korban dan BY langsung emosi serta memukul kepala sang ibu. Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga menendang pinggang hingga korban kesakitan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Kapolres Musi Rawas Ajun Komisaris Besar Bayu Dewantoro membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengakui, laporan telah diterima oleh Polsek Muara Lakitan dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Polsek Muara Lakitan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya di Musi Rawas, Senin (22/10/2018).
Baca Juga: Martial: Tak Ada Clash dengan Mourinho, Semua Normal!
Kontributor : Andhiko Tungga Alam