Suara.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nizar Zahro mengkritisi wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan atau menganggarkan dana kelurahan pada tahun 2019. Selain dilakukan pada masa kampampanye, pengadaan dana kelurahan tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Nizar dana kelurahan tidak memiliki nomenklatur dan dasar hukumnya. Nizar kemudian mecontohkan dana desa yang sudah memiliki dasar hukumnya serta tertuang dalam Undang-Undang Desa.
"Dana desa itu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, jumlahnya dana desa itu 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten," jelas Nizar saat dihubungi wartawan, Senin (22/10/2018).
Nizar pun melihat adanya pengadaan dana desa dikarenakan alasan yang kuat untuk mengurangi angka kemiskinan, buta huruf, pendidikan, dan kesehatan. Apabila pengadaan dana kelurahan sengaja dikeluarkan tanpa memikirkan payung hukumnya terlebih dahulu, Nizar menilai langkah tersebut bisa disebut sebagai kepentingan politis.
Baca Juga: Satu Sesi, Dewi Sanca Dibayar Rp 20 Juta Lebih!
"Kalau sekarang pemerintah memberikan dana keluruhan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplayer effectnya adalah untuk kepentingan politis," ujarnya.
Nizar menegaskan, dirinya mewakili fraksi Gerindra menolak dengan adanya wacana pengadaan dana kelurahan tersebut.
"Iya, nggak ada dasar hukumya kok. Saya sebagai anggota DPR RI menolak karena tidak ada dasar hukumnya. Kalaupun dibuat dasar hukumnya PP, tapi kan tidak ada cantolan Undang-Undangnya," pungkasnya.