Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait polemik pengelolaan sampah yang melibatkan Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tjahjo meminta kedua belah pihak duduk bersama guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Tetapi Tjahjo menyayangkan sikap Pemkot Bekasi yang mengambil kebijakan secara sepihak dengan memboikot truk pengamgkut sampah warga Jakarta yang hendak membuang ke TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Nah sekarang kalau memang ada komitment ada perjanjian, wajar. Kalau terhambat ya jangan Bekasi-nya mengugat terus menstop (truk sampah dari Jakarta) kan nggak boleh," kata Tjahjo di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Menurut Tjahjo, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki komitmen untuk menyisihkan sebagian dana untuk daerah-daerah penyangganya. Dana tersebut, kata Tjahjo, disisihkan untuk diperuntukan bagi daerah-daerah penyangga seperti dalam rangka membantu Pemprov DKI Jakarta guna mencegah permasalahan banjir dan sampah.
Baca Juga: Apresiasi The Minions, PBSI Harap Sektor Lain Ikut Unjuk Gigi
Berkenaan dengan itu, Tjahjo mengatakan Kemendagri hanya berperan dalam memfasilitasi DKI Jakarta menyisihkan dana untuk daerah-daerah penyangga tersebut.
"Secara perinsip kami sudah dalam rancangan anggaran DKI itu menyisihkan untuk Tanggerang, Tanggerang Selatan, Depok, Bekasi, sampai Bogor,” kata Tjahjo.
"Kami hanya memfasilitasi, tolong sisihkan anggaran. Kalau misalnya terhambat dan sebagainya, jangan langsung tutup ga boleh masuk, jangan. Saya kira saya yakin Pak Anies memahami ada komitmen itu, karna Jakarta harus membangun sinergi, membangun konektivitas dengan daerah-daerah baik di Banten maupun di Jawa Barat," pungkasnya.
Sebelumnya terdapat perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan kalau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi telah ditandatangani sejak 2016. Pada 2018, Pemprov DKI berkewajiban membayar Rp202 miliar kepada Pemkot Bekasi dan kewajiban itu telah ditunaikan pada Mei 2018. Sedangkan Pemkot Bekasi mengajukan sebesar Rp 2 trilliun.
Dampak dari hal tersebut, puluhan truk pengangkut sampah dari Pemrov DKI Jakarta diberhentikan oleh pegawai Dishub Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan tindakan tersebut karena belum ada kejelasan mengenai perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Baca Juga: Bidan Cantik Disuntik 56 Kali sampai Pingsan, Dokter Tersangka