Suara.com - Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan dr Yusrizal Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap bidan berinisial W, Senin (22/10/2018).
Dokter spesialis kandungan di klinik Al Rahsa itu melakukan hal di luar dugaan. Ia menyuntik bidan tersebut hingga pingsan.
Berdasarkan hasil visum sang bidan, ternyata terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga kakinya bengkak. Ia lantas melaporkan hal ini ke polisi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Dwihatmoko mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Mulai Periksa Tersangka Suap Proyek Meikarta Secara Silang
"Ia telah kami periksa, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dwi, Senin, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
Namun, terkait motif yang dilakukan, polisi masih mendalami. Dokter Yusrizal dijerat pasal 351 tentang penganiayaan KUHP.
Untuk diketahui, antara korban dengan oknum dokter tersebut memang saling mengenal. Keduanya sama-sama bekerja di sebuah klinik, di Jalang Hang Lekir, Tanjungpinang.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, awalnya korban dihubungi oleh oknum dokter untuk merawat salah seorang keluarga di kediamannya.
Namun pada saat korban tiba di rumahnya kejadian itu terjadi. Polisi masih mendalami bagaimana kronologi hingga bidan itu tak sadarkan diri.
Baca Juga: Uang Sampah Jakarta Meringankan Anggaran Bekasi
Polisi menduga, korban disuntik vitamin yang diduga campur obat-obatan hingga pingsan selama dua jam.
Entah suntikan apa saja yang dilakukan sang dokter selama bidan cantik itu pingsan, begitu juga perlakuan yang dibuatnya.
Setelah sadar, korban merasa tubuhnya lemas dan kakinya keram, ia pun diantar pulang ke rumahnya. Namun, pada esoknya, kaki bidan itu bengkak dan setelah diperiksa ditemukan banyak bekas suntikan.
Tak terima atas perbuatan itu, wanita berinisial W itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang pada Sabtu (13/10/2018) lalu.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Bidan Disuntik 56 Kali, Dokter Kandungan di Tanjungpinang Tersangka”