Suara.com - Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan dr Yusrizal Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap bidan berinisial W, Senin (22/10/2018).
Dokter spesialis kandungan di klinik Al Rahsa itu melakukan hal di luar dugaan. Ia menyuntik bidan tersebut hingga pingsan.
Berdasarkan hasil visum sang bidan, ternyata terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga kakinya bengkak. Ia lantas melaporkan hal ini ke polisi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Dwihatmoko mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Mulai Periksa Tersangka Suap Proyek Meikarta Secara Silang
"Ia telah kami periksa, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dwi, Senin, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
Namun, terkait motif yang dilakukan, polisi masih mendalami. Dokter Yusrizal dijerat pasal 351 tentang penganiayaan KUHP.
Untuk diketahui, antara korban dengan oknum dokter tersebut memang saling mengenal. Keduanya sama-sama bekerja di sebuah klinik, di Jalang Hang Lekir, Tanjungpinang.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, awalnya korban dihubungi oleh oknum dokter untuk merawat salah seorang keluarga di kediamannya.
Namun pada saat korban tiba di rumahnya kejadian itu terjadi. Polisi masih mendalami bagaimana kronologi hingga bidan itu tak sadarkan diri.
Baca Juga: Uang Sampah Jakarta Meringankan Anggaran Bekasi
Polisi menduga, korban disuntik vitamin yang diduga campur obat-obatan hingga pingsan selama dua jam.