Tolak Ditiduri, ABG 14 Tahun Tewas dengan Kulit Kepala Mengelupas

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 22 Oktober 2018 | 15:20 WIB
Tolak Ditiduri, ABG 14 Tahun Tewas dengan Kulit Kepala Mengelupas
Kasus pembunuhan ABG berusia 14 tahun bernama Retno Ayu Wulandari, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Jumat (19/10/2018), masih menyisakan  teka-teki. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap penyebab Retno Ayu Wulandari, gadis berusia 14 tahun, dianiaya hingga kulit kepalanya mengelupas serta meninggal dunia oleh IA (19), warga Gentan, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Jenazah Retno Ayu yang merupakan warga Rusunawa Begalon, Panularan, Laweyan, Kota Solo, itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di persawahan Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.

Menurut keterangan yang dihimpun polisi, Ayu dianiaya hingga meninggal karena menolak saat diajak berhubungan intim oleh IA. Polisi menetapkan IA sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Sementara tiga temannya yang juga diperiksa polisi dipastikan tidak ada kaitan dengan kasus tersebut. Polisi menjerat IA dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ahmad Dhani Protes Dicegah ke Luar Negeri karena Bukan Korupsi

Mengenai kronologi kasus tersebut, polisi mengungkapkan awalnya IA menjemput Retno dan mengajaknya jalan-jalan. Di suatu tempat, IA mengajak Retno berhubungan intim namun ditolak.

"Modus tersangka mengajak jalan-jalan dan mengajak berhubungan intim tetapi korban menolak. Atas tolakan itu, korban dianiaya tersangka," kata Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Iwan Saktiadi, seperti diberitakan Solopos—jaringan Suara.com, Senin (22/10/2018).

Iwan mengatakan, saat ini IA dalam kondisi sehat. Sebelum diperiksa penyidik, IA diperiksa kesehatannya.

"Tidak pakai miras, saat diperiksa sehat. Tersangka melakukan penganiayaan dengan pemberatan. Tiga teman tersangka sudah diperiksa dan tidak ada keterkaitan. Ketiganya tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian peristiwa tersebut," katanya.

Iwan menjelaskan, penanganan tindak pidana itu didasarkan hasil visum korban.

Baca Juga: Soal Wacana Dana Kelurahan Jokowi, PKS Tuntut Adanya Payung Hukum

"Muncul kecurigaan luka di bagian kepala korban. Polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan kejanggalan. Hasil visum mendukung kecurigaan sehingga penanganan tidak di Satlantas tetapi di Satreskrim."

Pada bagian lain, Iwan mengatakan selain menahan tersangka juga menyita barang bukti. "Ada beberapa benda di TKP diamankan sebagai barang bukti."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI