Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera menyoroti wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjanjikan adanya dana kelurahan di masa kampanye Pilpres 2019. PKS melihat belum ada payung hukum untuk adanya dana bantuan kelurahan.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa dana kelurahan tidak tercantum dalam Undang-Undang seperti dana desa. Menurutnya, DPR akan kesulitan untuk membahas adanya anggaran untuk dana kelurahan apabila tidak memiliki dasar payung hukum.
"Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah. Jadi buat aturan, payung hukumnya itu dibuat dulu setelah itu kemudian diajukan ke DPR," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Hidayat pun mempertanyakan wacana pengadaan dana kelurahan yang disampaikan Jokowi di tengah-tengah masa kampanye. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan.
Baca Juga: Mendagri: Dana Kelurahan Tak Politis, Sudah Diusul Tahun 2016
"Kok tiba-tiba masuk (ke RAPBN) tanpa ada payung hukum yang memadai tanpa perencanaan yang memadai. Ini yang kemudian justru malah melihat ini kok baru turun menjelang Pilpres," ujarnya.
Oleh sebab ituPKS menuntut adanya payung hukum terlebih dahulu untuk pengadaan dana kelurahan yang diinginkan Jokowi tersebut.
"Kami menuntut ada payung hukumnya dulu kalau payung hukumnya nggak ada, bagaimana membuat anggaran. Kalau memang itu ada, pemerintah harus serius membawa ke DPR untuk kemudian dibahas ke DPR dan saya sepakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akan menggelontorkan dana kelurahan se-Indonesia mulai 2019. Pemberian dana kelurahan akan dilakukan karena Jokowi menerima banyak keluhan dari wali kota. Sebab, kelurahan tidak memperoleh dana dari pemerintah seperti yang diterima oleh desa.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," kata Presiden Jokowi di Bali, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga: Mengaku Salah, Sarri: Hormati Mourinho