Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo
Senin, 22 Oktober 2018 | 14:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Prabowo Marah Rakyat Bikin Pusing Pemerintah
17 April 2025 | 21:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI