Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo

Senin, 22 Oktober 2018 | 14:59 WIB
Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso, dan Dewan Penasehat BPN Amien Rais memberikan keterangan pers mengenai penganiayaan anggota BPN Ratna Sarumpaet, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI