Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo
Senin, 22 Oktober 2018 | 14:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kaleidoskop 2024: Jalan Berliku Prabowo-Gibran Menuju Kemenangan Pilpres
21 Desember 2024 | 18:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI