Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra sekaligus musisi, akan membawa 2 saksi ahli saat diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian atau ujarat idiot di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jawa Timur, Rabu (24/10/2018). Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Kedua saksi ahli itu adalah ahli teknologi informasi dan ahli hukum pidana. Ahmad Dhani akan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.
"Kita siapkan dua saksi ahli. Yang pertama ahli IT dan yang kedua ahli hukum pidana," ujar Aldwin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (22/10/2018)
Sebelumnya, penggawa Dewa 19 ini sempat membuat geger publik dengan beredarnya video dirinya sedang dikepung oleh sekumpulan masa, Minggu (26/8/2018). Ahmad Dhani yang saat itu sebagai tim oposisi pemerintah sedang didemo oleh sekelompok orang yang menolak #2019GantiPresiden.
Baca Juga: Rabu, Ahmad Dhani Datang Diperiksa Sebagai Tersangka Ujaran Idiot
Ahmad Dhani pun menyebut para pendemo yang mengepung dirinya dengan sebutan idiot dalam sebuah video yang akhirnya menjadi viral di media sosial.
Video tersebut pun berujung pada pelaporan beberapa pihak kepada polisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, pihak Polda Jawa Timur masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut. (Walda)