Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT. Cemerlang Samudera Kontrindo Petrus Edi Susanto. Ini terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Petrus rencana diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Kami jadwalkan pemeriksaan untuk saksi PES (Pertus Edi) untuk tersangka Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
Untuk diketahui, selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus ini. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta. Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.
Baca Juga: KPK Kirim Surat Minta Sidang Praperadilan Advokat Lucas Ditunda
Dalam penyidikan KPK, disebutkan bahwa Bupati Bener Meriah memberikan Rp 500 juta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Rp 500 juta itu adalah bagian dari total suap Rp 1,5 miliar agar Irwandi meluluskan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dalam DOKA 2018.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tanah Sampai Speedboat, Deretan Harta Adik Zulhas yang Disita KPK